Dprd Kab Gunungkidul

Dprd Kab Gunungkidul

) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta. DPRD Kabupaten Gunungkidul merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 45 orang wakil rakyat yang terpilih dari 5 daerah pemilihan.

Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Gunungkidul dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Berikut ini daftar anggota

berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

DPRD Kota Sarmi merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah  yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat,  DPRD Kab. Sarmi mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.

Copyright © JDIH DPRD Kabupaten Kuningan - Hak Cipta Dilindungi Undang-undang

Senin, 4 September 2023 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Rapat membahas KUA PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan pukul 13.30 WIB. Rapat dipimpin oleh H.S Fahrudin Bisri Slamet, S.E selaku Ketua DPRD Kabupaten Demak dengan dihadiri Pimpinan dan Anggota Banggar, dalam kesempatan tersebut hadir juga TAPD Kabupaten Demak.

Artikel Terkait