Siapa Yang Menjadi Anggota Dpr
Kasus Pejabat Negara Menonton Video Porno
Kasus pejabat negara yang tertangkap menonton video porno dalam situasi resmi juga pernah terjadi di India sekitar tahun 2012.
Seperti dilaporkan Reuters, setidaknya ada tiga politikus India yang pernah tertangkap menonton video porno dalam situasi resmi. Celakanya, tiga orang tersebut berstatus sebagai menteri.
Kala itu, Laxman Savadi yang menjabat sebagai menteri kerja sama negara bagian Karnataka berbagi klip porno dengan temannya CC Patil. Ia adalah menteri pengembangan perempuan dan anak.
Sedangkan pemilik ponselnya adalah Krishna Palemar. Ia adalah menteri negara pelabuhan, sains dan teknologi. Video tersebut mereka tonton saat duduk di majelis negara bagian.
Akhirnya, setelah memicu kemarahan publik, baik dari aktivis hak asasi, kelompok Hindu sayap kanan dan partai Kongres, akhirnya ketiganya pun mengundurkan diri.
“Sungguh meresahkan bahwa orang-orang yang berada di posisi kekuasaan dan memiliki tanggung jawab untuk mengubah keadaan sebenarnya memiliki pola pikir yang sama dan sibuk menonton film porno,” kata Renuka Chowdhary, mantan menteri federal untuk pembangunan perempuan dan anggota Partai Kongres.
Sebab kala itu, anak perempuan dan banyak wanita di India masih menghadapi rentetan ancaman termasuk pemerkosaan, pernikahan paksa, kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan demi kehormatan dan perdagangan manusia.
Penulis: Alexander HaryantoEditor: Iswara N Raditya
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengaku tidak tahu identitas anggota DPR yang sempat dilaporkan ke MKD karena diduga bermain judi online.
Dek Gam menduga, kasus tersebut terjadi pada saat pandemi Covid-19 ketika dia belum menjabat sebagai pimpinan MKD.
"Bisa jadi benar apa yang disampaikan oleh Pak Habib, saya baru masuk di MKD baru setahun yang lalu lah, waktu pandemi saya belum di MKD. Jadi saya enggak tahu, ya bisa saja benar (ada anggota DPR main judi online). Tapi saat itu saya belum masuk ke MKD," kata Dek Gam kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?
Dek Gam pun mengaku belum menerima laporan terkait anggota DPR yang diduga bermain judi online dalam beberapa waktu terakhir.
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengeklaim, MKD bakal segera bertindak jika menerima laporan tersebut.
"Sampai saat ini kita di MKD belum menerima laporan ada atau tidaknya anggota DPR yang main judi, baik online maupun tidak online. Tentu saja kalau ada laporan, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut," kata Dek Gam.
Dek Gam juga berjanji akan memberikan sanksi tegas jika benar terbukti ada anggota DPR yang bermain judi baik online maupun offline.
"Apabila terbukti, akan mendapatkan sanksi tegas, bisa aja kita pecat atau yang terpilih baru kita rekomendasikan tidak dilantik," ucap Dek Gam.
Baca juga: MKD Dianggap Aneh, Hanya Tegur Anggota DPR yang Diduga Berjudi Online
Diberitakan sebelumnya, Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada anggota DPR yang sempat diadukan ke MKD oleh keluarganya karenda diduga bermain judi online.
“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).
Setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.
Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.
“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” kata dia.
Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 telah selesai, dan hasilnya telah diumumkan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024. Namun penetapan anggota legislatif 2024-2029 masih harus menunggu hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Litbang Kompas menyusun simulasi perkiraan anggota DPR yang kemungkinan besar akan lolos ke Senayan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Hasil ini hanya sebagai gambaran saja, untuk melihat siapa-siapa saja caleg yang akan menjadi wakil rakyat pada periode pemerintahan mendatang.
Hasil simulasi juga belum memperhitungkan kemungkinan ada anggota yang mengundurkan diri. Hasil final adalah anggota DPR RI yang akan ditetapkan KPU setelah semua sengketa dan persyaratan selesai.
Untuk detail perolehan suara per provinsi dan per dapil bisa dilihat pada grafik berikut:
Untuk perolehan suara per partai bisa dilihat pada grafik berikut:
Infografik:Albertus Erwin Susanto
Pengolah Data:Reza Felix Citra
Editor:Topan Yuniarto
Caleg Nomor Urut Atas Tetap Favorit, Kompas.id, 8 April 2024
Mediajustitia.com: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih lewat pemilihan umum (pemilu). Selama memenuhi syarat, siapapun boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Di Edukasi Hukum kita kali ini kita akan membahas apa saja syarat untuk menjadi anggota DPR, DPRD maupun DPRD Kabupaten/Kota. Simak selengkapnya
Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.
Ketentuan mengenai pencalonan anggota legislatif telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1). Bahwa seorang calon anggota legislatif (caleg) harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Pasal itu juga mengatur tentang syarat usia minimal hingga pendidikan caleg. DIjelaskan juga pada Pasal 172 UU Pemilu jo. Pasal 173 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2022 (Perpu 1/2022) menegaskan bahwa yang dapat menjadi peserta Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah memenuhi persyaratan tertentu. Adapun persyaratan partai politik dapat menjadi peserta pemilu dapat ditemukan pada Pasal 173 ayat (2), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Perpu 1/2022.
Dalam Pasal 240 menyebutkan bahwa Persyaratan Bakal Calon Anggota DRP, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
Dalam Pasal 243 Perpu 1/2022 juga menjelaskan bahwa daftar bakal calon sebagai mana yang sudah disebutkan dalam pasal 241 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat provinsi, dan daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
Dalam pasal 244 dan 245 menambahkan bahwa Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan dan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Seperti itulah persyaratan untuk menjadi anggota legislatif berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sekian Edukasi Hukum kita kali ini semoga bisa bermanfaat bagi sobat justitia dimanapun berada.
Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com
BANGKAPOS.COM - Nama Tia Rahmania kini menjadi sorotan usai dirinya dipecat oleh PDI Perjuangan dan batal dilantik menjadi DPR RI.
Diketahui, Tia Rahmania merupakan anggota DPR terpilih 2024-2029, batal dilantik sebagai anggota Dewan pada 1 Oktober 2024 mendatang karena telah diberhentikan dari keanggotaan PDIP.
Tia Rahmania merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P daerah pemilihan (Dapil) Banten 1.
Melalui surat Keputusan KPU nomor 1368 tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pengganti caleg terpilih bisa karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
KPU RI menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania di Dapiil Banten 1.
Alasan Tia Rahmania dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian kutipan dari surat tersebut.
Lantas seperti apa sosok Tia Rahmania?
Dikutip dari berbagai sumber, Tia lahir di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 3 Maret 1979.
Perempuan yang menetap di Kota Serang, Banten, itu merupakan anak mantan Bupati Barito Putra, (Alm) H Badaruddin.
Tia menempuh pendidikan S-1 dan S-2 psikologi di Universitas Indonesia pada 2001 dan 2004.
Dia kemudian menekuni dunia akademisi sebagai dosen pada program studi psikologi Universitas Paramadina sejak 2009.
Tia kemudian terjun ke dunia politik dengan bergabung ke PDI-P. Dia pernah menjadi calon anggota legislatif pada 2019-2024, tetapi gagal lolos ke parlemen.
tirto.id - Seorang anggota DPR RI Komisi IX dari fraksi PDIP berinisial HM sedang ramai diperbincangkan karena diduga menonton video porno ketika mengikuti rapat di sidang Panitia Kerja (Panja) Vaksin Covid-19 di Gedung DPR.
Menurut berita terbaru, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Pemanggilan akan dilakukan secepatnya pada kesempatan pertama di masa sidang berikut,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman kepada Tirto, Rabu (13/4/2022).
Kasus anggota DPR yang menonton video porno saat rapat juga pernah viral beberapa tahun lalu. Seperti diberitakan Republika pada 2011 lalu, anggota DPR itu adalah Arifinto dari Komisi V dari fraksi PKS.
Kala itu, Arif mengaku difoto oleh fotografer dari Media Indonesia. ia pun langsung meminta maaf. Dulunya, Arif adalah anggota DPR dari Dapil Jawa Barat VII, sedangkan posisinya di Partai Keadilan Sejahtera adalah Komisi Konstitusi dan Legislasi Majelis Pertimbangan Pusat PKS.