Demo Darurat Indonesia Tentang Apa
Video: DPR Sebut Implementasi PPN 12% Tak Bisa Ditunda
Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi turun ke jalan ribuan massa yang terdiri dari buruh, mahasiswa, artis, dan sipil mengguncang Mata Uang Garuda.
Berdasarkan data Refinitiv pada perdagangan Kamis (22/8/2024) nilai tukar rupiah tercatat US$15.595/US$, melemah 0,74%. Ini merupakan pelemahan terbesar sejak perdagangan 14 Juni 2024. Saat itu rupiah ambruk 0,8% dalam sehari.
Aksi demo besar-besaran mahasiswa dan buruh digelar hari ini, Kamis (22/8/2024). Aksi demo adalah bentuk protes atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Rabu (21/8/2024) menyepakati menggunakan putusan MA terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 lalu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar mengubah Peraturan KPU atau PKPU. MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Sejumlah analis menilai ambruknya nilai tukar rupiah pada hari ini akibat situasi politik dalam negeri yang memanas.
"Ya salah satunya begitu karena transisi dan dinamika politik," ungkap Ekonom Bank Danamon, Hosianna Situmorang kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/8/2024).
Hal senada juga diungkapkan oleh Ekonom Sucor Sekuritas Ahmad Mikail. Ada kekhawatiran investor jika pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang karena ada perbedaan keputusan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Perbedaan pandangan inilah yang menurut Mikail bisa berdampak luas terhadap pilkada yang akan digelar 27 November.
"Iya politik orang takut, ketidakpastian politik tinggi. Karena kalo DPR berbeda dengan keputusan MK ada kemungkinan pilkada ulang," ujarnya.
"Jika ada judicial review ke MK. Kemungkinan MK bisa menganulir hasil pilkada karena berbeda dengan keputusan MK. Jadi menimbulkan ketidakpastian politik," terang Mikail.
Menanggapi situasi saat ini, Ekonom Senior Bank Central Asia (BCA), Barra Kukuh Mamia cenderung melihat bahwa pelemahan rupiah ini terjadi karena penguatan sebelumnya begitu cepat jika dibandingkan emerging market lainnya dan rupiah saat ini overvalue. Nilai tukar rupiah menguat tajam sejak akhir Juni 2024. Rupiah menguat dalam 6 pekan dari delapan pekan terakhir.
"Fair value kita jangka pendek sekitar 15.800-16.000, tetap jangka panjang lebih ke 16.000-16.5000," papar Barra kepada CNBC Indonesia.
Begitu pula dengan Ekonom Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto yang menyampaikan bahwa pelemahan rupiah ini sejalan dengan tren dolar yang menguat secara global karena investor ambil langkah profit taking sebelum ada agenda ekonomi penting yakni Jackson hole symposium.
"Tidak terlalu banyak concern walaupun ada kisruh putusan MK. Tapi saya rasa untuk pengaruh ke domestik masih relatif sangat terbatas," ungkap Myrdal kepada CNBC Indonesia.
Sebelum rupiah mengalami pelemahan, rupiah sempat menguat sebesar 4,77% secara month to date (mtd) hingga 21 Agustus 2024 dan sepanjang tahun ini hanya terdepresiasi sebesar 0,55%.
Mata Investor Tertuju ke Jackson Hole
Pidato kepala Bank Sentral Amerika Serikat (AS) Jerome Powell dalam simposium Jackson Hole mendapatkan sorotan. Terutama mengenai arah kebijakan suku bunga The Fed setelah rilis risalah FOMC.
Risalah FOMC menunjukkan pejabat The Fed dalam pertemuan Juli mereka memberi sinyal pemangkasan suku bunga pada September semakin terbuka..
"Mayoritas besar eserta dalam pertemuan 30-31 Juli "mengamati jika data terus muncul sesuai harapan, kemungkinan akan tepat untuk melonggarkan kebijakan pada pertemuan berikutnya," kata ringkasan tersebut.
Pasar sepenuhnya memperhitungkan pemotongan pada September, yang akan menjadi yang pertama sejak pelonggaran darurat di awal krisis Covid.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa "beberapa [peserta pertemuan] mengamati bahwa kemajuan terbaru dalam inflasi dan kenaikan tingkat pengangguran telah memberikan kasus yang masuk akal untuk mengurangi kisaran target 25 basis poin pada pertemuan ini atau bahwa mereka bisa mendukung keputusan semacam itu."
Satu basis poin adalah 0,01 poin persentase, sehingga pengurangan 25 basis poin setara dengan seperempat poin persentase.
CNBC INDONESIA RESEARCH
KOMPAS.com - Aksi demo akan berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pergerakan massa tersebut terjadi setelah pada Rabu (21/8/2024) malam, pengguna media sosial ramai menaikkan tagar "Kawal Putusan MK" dan "Peringatan Darurat", disertai gambar Garuda Pancasila berlatar biru.
Masyarakat dari berbagai kalangan melaporkan rencana untuk menggelar demonstrasi, antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan massa dari Partai Buruh.
Bukan hanya di Jakarta, demo juga akan bergulir di kota-kota besar lain, seperti Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Berikut rangkumannya.
Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?
parpol bersatu di Jakarta dukung RK-Suswono
Masih pada hari yang sama, Senin (19/8/2024), Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Senin, RK-Suswono diusung oleh dua belas parpol di bawah naungan Koalisi Jakarta Baru, Jakarta Maju.
Kedua belas partai politik itu, mencakup Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lalu, bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pembentukan "koalisi gemuk" tersebut dinilai menghambat Anies Baswedan maju ke kontestasi pilkada lantaran hanya tersisa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam DPRD DKI Jakarta.
PDI-P pun terganjal ambang batas pencalonan 20 persen dikarenakan tak cukup kursi untuk mengusung calon kepala daerah sendiri.
Baca juga: Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum
Penetapan Dharma-Kun sebagai calon independen
Sorotan publik bermula ketika muncul pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang dinilai bermasalah lantaran diwarnai dengan laporan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) ratusan warga DKI.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024), warga Jakarta berbondong-bondong mengaku tak pernah memberikan dukungan ke Dharma-Kun, tetapi namanya tercatat sebagai pendukung.
Dugaan pencatutan tersebut mencuat usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Dharma-Kun lolos tahap verifikasi faktual karena meraih 677.468 dukungan warga Jakarta, melebihi syarat 618.968 dukungan.
Kasus ini sempat dilaporkan kepada polisi, tetapi dihentikan karena dianggap merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski menuai perdebatan, pada akhirnya KPU Jakarta menetapkan Dharma-Kun sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen pada Senin (19/8/2024).
Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Usia Maju Pilkada
Poin-poin RUU Pilkada
Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada yang disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024).
Pertama, Baleg mengakali putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara, ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, maka PDI-P tetap tak bisa mengusung calon di Jakarta, karena partai lain sudah bersatu dalam KIM Plus.
Poin berikutnya, berkenaan dengan syarat usia minimal calon kepala daerah. Tak mengikuti putusan MK, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menyebut usia dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan.
Dengan aturan ini, maka Kaesang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun tetap memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada level provinsi.
Sebagai tanggapan tindakan pemerintah dan DPR RI, berbagai kalangan masyarakat pun menggelar aksi demo besar-besaran pada 22 Agustus 2024 dengan tajuk utama "Kawal Putusan MK".
(Sumber: Kompas.com/Firda Janati, Shela Octavia, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Novianti Setuningsih, Fitria Chusna Farisa, Ihsanuddin)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait aksi demonstrasi besar Revisi UU Pilkada, Kamis (22/8) hari ini, yang berpusat di depan gedung DPR.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan rekayasa lalu lintas disiapkan di sekitaran gedung DPR/MPR RI dan juga kawasan Patung Kuda.
"Rekayasa lalu lintas bersifat situasional," kata Latif kepada wartawan, Kamis (22/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah
Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi membacakan dua putusan penting yang dapat mengubah arah politik dalam pilkada 2024.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memuat pengusungan calon kepala daerah di pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk.
Khusus di Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah jika memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen, bukan lagi 20 persen.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MK tersebut berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24P/HUM.2024, yang menetapkan usia minimal dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada
Bisakah putusan MK dibatalkan DPR? Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, beberapa partai politik, termasuk PDI-P, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 tanpa berkoalisi.
PDI-P diketahui memperoleh 850.174 suara sah atau 14,01 persen suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DKI Jakarta 2024.
Sementara, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dapat menghambat langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024 yang mensyaratkan usia minimal 30 tahun.
Saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, Kaesang belum genap berusia 30 tahun. Dia baru menyentuh kepala tiga pada 25 Desember 2024.
Baca juga: Mau Ikut Aksi #KawalPutusanMK? Ini yang Perlu Dibawa dan Diperhatikan
Sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (21/8/2024), revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari itu berisi poin-poin yang menganulir putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju, meninggalkan fraksi PDI-P yang tegas menolak.
Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah, antara lain Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Lakukan 6 Hal Ini jika Ditangkap Polisi Saat Menggelar Aksi Demo
Putusan lembaga pengawal konstitusi ini juga memiliki kekuatan eksekutorial begitu dibacakan oleh hakim konstitusi.
"Maknanya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk oleh DPR," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Oce menyampaikan, DPR dapat melakukan revisi UU Pilkada, tetapi substansi perubahan tersebut harus sesuai dengan putusan MK.
Khususnya, menurut dia, terkait batas umur pencalonan kepala daerah, serta syarat persentase perolehan suara parpol utk dapat mengajukan kandidat.
"Apabila DPR melakukan revisi UU Pilkada berlawanan dengan putusan MK, maka ada dua konsekuensi," tegasnya.
Pertama, UU Pilkada dapat diuji kembali oleh MK dan dibatalkan. Kedua, hasil pilkada akan cacat hukum, sehingga dapat dibatalkan oleh MK.
"Sebab, pada akhirnya, MK lah sebagai puncak peradilan yang berwenang menjaga dan mengadili sengketa hasil pilkada," tuturnya.
Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada
Video: Pakistan Lockdown Buntut Bentrok Polisi-Pendukung Imran Khan
Sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta ditutup dan dialihkan karena adanya demonstrasi mahasiswa dan buruh di Gedung DPR dan MK atas revisi UU Pilkada, Kamis (22/8).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait aksi demonstrasi tersebut agar demo berlangsung lancar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan rekayasa lalu lintas disiapkan di sekitar gedung DPR/MPR RI dan juga kawasan Patung Kuda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun rekayasa lalu lintas ini disebut masih dalam tahap situasional alias menyesuaikan dengan kondisi kepadatan lalu lintas imbas demo 'Darurat Indonesia'. Berikut ini sejumlah rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung DPR dan MK.
Rekayasa lalu lintas sekitaran gedung DPR
- Lalu lintas dari arah TL lapangan tembak menuju Jalan Gatot Subroto, diputar balik di kolong sekat 2 atau dialihkan ke tanjakan layang Ladokgiarah Semanggi
- Lalu lintas dari Tol Dalam Kota yang akan keluar di off ramp Pulo Dua diluruskan ke arah tol Tomang
- Lalu lintas dari Jalan Palmerah Timur menuju Jalan Gelora atau pintu belakang gedung DPR/MPR RI diluruskan ke Jalan Tentara Pelajar atau Jalan Permata Hijau
- Lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda menuju Jalan Gelora atau pintu belakang gedung DPR/MPR RI dibelokkan ke kiri ke Jalan Asia Afrika
- Lalu lintas dari Jalan Asia Afrika menuju TL lapangan tembak dibelokkan ke kanan ke jalan pintu 1 Senayan atau diputar balikkan di TL Asia Afrika
- Lalu lintas dari arah Semanggi yang menuju Slipi dialihkan ke kiri di sekat 2 atau Ladokgi ke Jalan Gerbang Pemuda
- Lalu lintas dari arah Slipi yang menuju Jalan Gerbang Pemuda diluruskan ke arah Semanggi Plaza Mandiri
Rekayasa lalu lintas sekitaran Patung Kuda
1. Arus lalu lintas dari arah Bundaran HI menuju Jalan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Merdeka Selatan2. Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional)3. Arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit atau Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto4. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu
Polisi menerjunkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan aksi demo di dua lokasi, yakni depan Gedung DPR dan Patung Kuda.
"Di Patung Kuda 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta para pedemo untuk tidak melakukan tindakan anarkis.
"Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ujarnya.
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah. Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Dibangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Jakarta, CNBC Indonesia - Massa dari berbagai elemen mengepung kawasan Gedung MPR/ DPR di Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). Mereka menggelar aksi demo menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024).
Aksi demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. Terpantau di platform media sosial X, aksi serupa juga terjadi di beberapa kota di Indonesia.
Pantauan CNBC Indonesia, massa aksi mulai memadati kawasan depan Gedung DPR RI pada pukul 10.20 WIB. Massa aksi terdiri dari berbagai elemen. Termasuk tampak sejumlah komedian seperti Cing Abdel, Mamat Alkatiri, Abdur Asryad, Bintang Emon, Yuda Keling, hingga Arie Kriting terlihat di depan DPR.
Jelang siang, massa mahasiswa juga terpantau ikut bergabung dalam aksi demo hari ini.
Terpantau, para mahasiswa mulai berdatangan ke gedung DPR/MPR Senayan, mulai Kamis (22/8/2024) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Pantauan CNBC Indonesia, mahasiswa dari beberapa kampus tersebut diantaranya dari Universitas Indonesia, Universitas Budi Luhur dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dari informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, mahasiswa yang datang jauh lebih banyak. Setidaknya berkali-kali lipat dari awal. Sejauh ini sekitar 3.000-4.000 orang dari BEM SI, BEM UI dan kampus lainnya.
Semakin bertambahnya massa mahasiswa, massa buruh yang telah menggelar aksi sejak pagi mulai meninggalkan lokasi demo.
Dari pantauan, massa serikat buruh mundur dari aksi, kini digantikan mahasiswa.
Sesaat setelah mahasiswa mengambil alih "panggung" aksi, situasi mulai tidak kondusif. Terlihat massa mulai membakar ban, mencoret dinding DPR, hingga melempari bambu dan botol minum.
Foto: Massa membakar ban selama aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Massa membakar ban selama aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Saksikan video di bawah ini:
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada."Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan," kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilihHari ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna. Ini merupakan tindak lanjut langkah Baleg membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.Berita selengkapnya >>> Klik di sini
Saksikan video di bawah ini:
Rekayasa lalu lintas sekitaran gedung DPR:
1. Arus lalu lintas dari arah TL lapangan tembak menuju Jalan Gatot Subroto, diputar balik di kolong sekat 2 atau dialihkan ke tanjakan layang Ladokgiarah Semanggi2. Arus lalu lintas dari Tol Dalam Kota yang akan keluar di off ramp Pulo Dua diluruskan ke arah tol Tomang3. Arus lalu lintas dari Jalan Palmerah Timur menuju Jalan Gelora atau pintu belakang gedung DPR/MPR RI diluruskan ke Jalan Tentara Pelajar atau Jalan Permata Hijau4. Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda menuju Jalan Gelora atau pintu belakang gedung DPR/MPR RI dibelokkan ke kiri ke Jalan Asia Afrika5. Arus lalu lintas dari Jalan Asia Afrika menuju TL lapangan tembak dibelokkan ke kanan ke jalan pintu 1 Senayan atau diputar balikkan di TL Asia Afrika6. Arus lalu lintas dari arah Semanggi yang menuju Slipi dialihkan ke kiri di sekat 2 atau Ladokgi ke Jalan Gerbang Pemuda7. Arus lalu lintas dari arah slipi yang menuju Jalan Gerbang Pemuda diluruskan ke arah Semanggi Plaza Mandiri